Negara Jerman Menolak Kebijakan Baru WhatsApp

Berlin Polemik kebijakan baru WhatsApp yang mengharuskan penggunanya menyetujui untuk terus menggunakan layanannya terus berlanjut.

Kini, Regulator perlindungan data di Jerman melarang Facebook sebagai induk WhatsApp untuk menggunakan information yang diambilnya dari pengguna aplikasi berbagi pesan itu.

Langkah tersebut mengikuti diskusi darurat di Hamburg setelah WhatsApp meminta pengguna untuk menyetujui persyaratan baru atau berhenti menggunakannya.

Dikutip dari Euronews, Kamis (13/5), WhatsApp digunakan oleh hampir 60 juta pengguna di Jerman.

Kepala Otoritas Perlindungan Information di Hamburg, Johannes Caspar mengatakan larangan terhadap Facebook ini guna mengamankan hak dan kebebasan jutaan pengguna WhatsApp.

" Tujuan saya adalah untuk mencegah kerugian dan kerusakan yang terkait dengan prosedur kotak hitam seperti itu," katanya.

Regulatory authority menyarankan bahwa keputusan itu tidak hanya tentang melindungi privasi pengguna tetapi juga dikhawatirkan akan dikaitkan dengan pemilihan parlemen di Jerman pada 26 September 2021 mendatang.

Regulatory authority sekarang akan menyerahkan kasus tersebut ke Komite Perlindungan Data Eropa, badan yang bertanggung jawab untuk menegakkan aturan di seluruh Uni Eropa.

WhatsApp Menentang

Sementara itu, WhatsApp menyebut langkah yang dilakukan oleh regulator perlindungan information itu tidak mendasar.

Otoritas perlindungan data di Hamburg dinilai salah memahami tujuan pembaruan sebenarnya yang dilakukan WhatsApp.

"Karena klaim DPA Hamburg salah, perintah tersebut tidak akan memengaruhi kelanjutan peluncuran pembaruan. Kami tetap berkomitmen penuh untuk memberikan komunikasi yang aman dan pribadi untuk semua orang," kata juru bicara WhatsApp.

Tindakan regulator telah membuka front baru di Jerman atas kebijakan privasi Facebook, dengan regulatory authority antimonopoli nasional melancarkan pertarungan hukum atas praktik information yang dikatakannya merupakan penyalahgunaan dominasi pasar.

Sejak 2018, privasi online di Eropa telah tunduk pada Peraturan Perlindungan Information Umum (GDPR). Berdasarkan aturan ini, Irlandia mengawasi Facebook karena kantor pusat perusahaan di Eropa ada di sana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Provider XL Mengatakan Sudah 75 Persen Karyawannya Sudah Vaksinasi

Mengetahui Sejumlah Masalah Kesehatan Yang Ditunjukan Umum Oleh Kaki, Berikut Selengkapnya

Untuk Wanita Lansia Kebiasaan Makan Sendirian Meningkatkan Resiko Jantung